News Ticker
  • Remaja di Kapas, Bojonegoro Tertangkap Curi 8 Bungkus Rokok, Polisi Tempuh 'Restorative Justice'
  • Tabrak Truk Parkir, Pemotor di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal di TKP
  • Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Lebaran, Larang ASN Terima Gratifikasi dan Gunakan Fasilitas Dinas
  • Bupati Bojonegoro Sapa Awak Media di Acara Bukber, Tekankan Sinergi yang Baik
  • Gubernur Khofifah Tegaskan THR di Jatim Wajib Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran
  • Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal
  • BGN Luruskan Anggaran MBG, Bahan Baku Hanya Rp8.000–Rp10.000 per Porsi
  • Sambut Ramadan 2026, Indeks Kepercayaan Industri Capai Titik Tertinggi Kedua Sepanjang Sejarah
  • Review Film Iron Lung, Teror dalam Ruang Sempit Berdarah
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor Forum Satu Data Lintas Sektor, Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
  • Pemkab Bojonegoro Matangkan Arah Pembangunan yang Inklusif dengan Perkuat Peran Pokja PUG
  • Pemprov Jatim Siarkan Langsung Tadarus Quran dari Grahadi, Libatkan ASN Lintas Instansi
  • ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026
  • Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta
  • Dalam FGD Raperda BMD, DPRD Bojonegoro Soroti Pentingnya Penataan Aset Daerah yang Terintegrasi
  • Peringati HPSN 2026, Pemkab Blora Lakukan Aksi Nyata Bersih-Bersih Lingkungan Kota
  • Turun Rp 45.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.023.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro Meriahkan Safari Ramadan di Sumberrejo dengan Pasar Murah
  • Review Film The Secret Agent, Kisah Ketidakpastian yang Mencekam
  • Tegaskan Bebas Pungutan di Jembatan TBB Ngraho, Pemkab Bojonegoro Pasang Portal Demi Lindungi Aset
  • Jatim Jadi Episentrum Mudik 2026, Menhub dan Khofifah Matangkan Kesiapan Angkutan Lebaran
  • Naik Rp 40.000, Harga Emas Antam Hari Ini jadi Rp 3.068.000 per Gram
  • Menjaga Lambung Tetap Nyaman, Inilah Waktu Terbaik Konsumsi Kopi Selama Jalankan Ibadah Puasa
  • Selama Bulan Ramadan, CFD di Alun-Alun Bojonegoro Sementara Ditiadakan
Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora

Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora, laksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Selasa (15/04/2025).
 
Pasalnya, para pedagang tersebut ketika usai berjualan tidak membersihkan atau membereskan lapaknya jualannya.
 
 
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi SIP MM mengatakan bahwa  pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
 
“Beberapa waktu lalu kami koordinasi denan Pak Sekda Blora, dan Pak Sekda Blora sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” tutur Yugo Wahyudi.
 
 
 
 
 
Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan sebelumnya, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.
 
“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (Jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” tuturnya.
 
Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora.
 
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” kata Yugo Wahyudi.
 
 
Untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
 
Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.
 
Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. (teg/imm)
 
Penulis: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1772626684.8662 at start, 1772626685.5026 at end, 0.63644599914551 sec elapsed