News Ticker
  • Polres Bojonegoro Gelar Ramp Check Bus AKAP di Sembilan Pool, Persiapan Jelang Operasi Ketupat
  • Momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Blora Gelar Jumat Berkah
  • Datang di Bojonegoro, Mahasiswa Perminyakan ITB Belajar dari Lapangan Banyu Urip
  • Kasus PMK Kembali Merebak di Bojonegoro, 86 Ekor Sapi Terinfeksi dan 6 Ekor Mati
  • Pemerintah Tekankan Koordinasi Lintas Daerah demi Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 64.000 jadi Rp 2.920.000 per Gram
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Guru Ponpes Attanwir, Meninggal Dunia
  • Reses DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto Fokus Infrastruktur dan Pertanian
  • Musrenbang Kecamatan Trucuk Bojonegoro 2026 Berjalan Kondusif
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok Rp 100.000 jadi Rp 2.856.000 per Gram
  • Diduga Akibat Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil di Bojonegoro Kota Hangus Terbakar
  • Tertabrak Truk, Seorang Pemotor Anak di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.956.000 per Gram
  • 5 Februari dalam Sejarah
  • Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • Diduga Sesak Napas Kambuh, Seorang Kakek Warga Pati Meninggal saat Beli Semangka di Balen, Bojonegoro
  • Inflasi Bojonegoro Januari 2026 Terkendali, Harga Barang & Jasa Relatif Stabil
  • Rekomendasi AC LG 1/2 PK, Hemat Listrik dan Pendinginan Maksimal
  • Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Avanza di Kapas, Bojonegoro Tabrak Motor, 2 Orang Luka-Luka
  • PT KAI Catat Pertumbuhan Pelanggan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Meningkat 13 Persen pada 2025
  • Naik Rp 102.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.946.000 per Gram
  • Diterjang Angin, Atap Gedung Pondok Pesantren Hidayatullah di Trucuk, Bojonegoro Roboh
  • Tertabrak Truk, Pemotor di Dander, Bojonegoro Luka Berat
  • 2 Truk 'Adu Banteng' di Sumberrejo, Bojonegoro
Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora

Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora, laksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Selasa (15/04/2025).
 
Pasalnya, para pedagang tersebut ketika usai berjualan tidak membersihkan atau membereskan lapaknya jualannya.
 
 
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi SIP MM mengatakan bahwa  pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
 
“Beberapa waktu lalu kami koordinasi denan Pak Sekda Blora, dan Pak Sekda Blora sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” tutur Yugo Wahyudi.
 
 
 
 
 
Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan sebelumnya, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.
 
“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (Jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” tuturnya.
 
Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora.
 
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” kata Yugo Wahyudi.
 
 
Untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
 
Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.
 
Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. (teg/imm)
 
Penulis: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1770578072.7703 at start, 1770578073.6549 at end, 0.88453197479248 sec elapsed