News Ticker
  • Tenggelam di Sungai, 2 Orang Anak di Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Jalur KA di Grobogan Selesai Diperbaiki, Perjalanan KA Keberangkatan Surabaya Pasarturi Kembali Normal
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Kayu di Karangpacar, Bojonegoro Kota Terbakar
  • Banjir Bandang Terjang 4 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • Motor Roda Tiga Tubruk Truk di Kapas, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • Truk Tubruk Truk di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Luka Berat
  • Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Sekar, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Ponorogo
  • Warga Margomulyo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal 
  • Disambar Petir di Sawah, Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bermain Perosotan, Seorang Anak di Sekar, Bojonegoro Tenggelam Terseret Arus Parit
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Jalan Poros Desa di Bubulan, Bojonegoro Longsor Sepanjang 100 Meter, Aktivitas Warga Terganggu
  • Jelang Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengecekan Sarana dan Fasilitas
  • Tenggelam di Luapan Banjir Bengawan Solo, Seorang Anak di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Margomulyo, Bojonegoro Diduga Tenggelam Terseret Arus Sungai
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
  • 2 Mahasiswi PEM Akamigas Cepu, Blora Raih Prestasi di Ajang Lomba Internasional di Malaysia
  • Pelajar SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro Belajar Tata Kelola Lingkungan Industri Hulu Migas
  • Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngraho, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Saat ini Lebih dari 4.000 Tiket Lebaran KA Jarak Jauh Reguler Dipesan dari Stasiun Bojonegoro
  • Usai Ditahan Imbang Gresik United, Peluang Persibo Bojonegoro Bertahan di Liga 2 Semakin Tipis
  • Laga Kandang Terakhir, Persibo Bojonegoro Ditahan Imbang Gresik United Tanpa Gol
  • Tiba di Akmil Magelang, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Siap Ikuti Retret
7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Hukum

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71), terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Rabu (12/02/2025)
 
Tadjjudin Nur Kadir, adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tahun 2007, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun, ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
 
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, tanggal 31 Juli 2018.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Tadjjudin Nur Kadir dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu Tadjjudin Nur Kadir masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Kamis (13/02/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS., untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (kaus hijau botol), saat dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (13/02/2025) (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, melalui rilis media menjelaskan bahwa Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71) merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) yang bersumber dari APBN tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 4 miliar
 
“Terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun,” tutur Reza Aditya Wardhana. Kamis (13/02/2025).
 
Reza mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
 
“Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai 1,1 miliar rupiah,” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
 
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 memutuskan, bahwa terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama."
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
 
Selanjutnya pada Rabu (12/02/2025), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
“Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (13/02/2025) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1741555936.7809 at start, 1741555937.1383 at end, 0.35737705230713 sec elapsed