News Ticker
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026
  • Review Film Good Luck, Have Fun, Don't Die: Satir Kiamat AI yang Liar dan Jenius
  • Bupati Bojonegoro Lantik Lima Kades PAW, Tekankan Jaga Kerukunan Warga di Tengah Masa Jabatan yang Terbatas
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Gelar FKP Bareng Santunan Anak yatim, Serap Masukan agar Layanan Makin Prima
  • Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Program DEFA, Perkuat Rantai Pasok MBG di Tingkat Desa
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Kelayakan Armada Angkutan Umum, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
  • Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu
  • Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
  • Warga Malo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Hukum

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71), terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Rabu (12/02/2025)
 
Tadjjudin Nur Kadir, adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tahun 2007, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun, ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
 
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, tanggal 31 Juli 2018.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Tadjjudin Nur Kadir dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu Tadjjudin Nur Kadir masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Kamis (13/02/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS., untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (kaus hijau botol), saat dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (13/02/2025) (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, melalui rilis media menjelaskan bahwa Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71) merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) yang bersumber dari APBN tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 4 miliar
 
“Terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun,” tutur Reza Aditya Wardhana. Kamis (13/02/2025).
 
Reza mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
 
“Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai 1,1 miliar rupiah,” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
 
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 memutuskan, bahwa terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama."
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
 
Selanjutnya pada Rabu (12/02/2025), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
“Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (13/02/2025) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774448421.6354 at start, 1774448423.2578 at end, 1.6224150657654 sec elapsed