News Ticker
  • Bekerja di Ruangan AC Bisa Membuat Tubuh Kehabisan Cairan dan Mineral
  • Ratusan Hektar Tembakau di Bojonegoro Terendam Banjir, Petani Merugi
  • Cantika Wahono Promosikan Kekayaan Wastra Bojonegoro di Festival Mbois 10 Malang
  • Santri Bojonegoro Adu Kreativitas dalam Lomba Ngliwet PCNU
  • Lebih dari Sekadar Trofi, BPL Hadir Perkuat Fondasi Ekosistem Sepak Bola Bojonegoro
  • Di Ajang JPRA 2025, Website Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Ketiga
  • SPBU Pertamina Jadi 'Hotel Merah Putih,' Favorit Pengendara Melepas Lelah
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Pertanyakan Kesiapan Operasional RSUD Temayang
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kedungadem, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Distribusi Air Minum Alami Gangguan, Tirta Buana Kerahkan Tangki Bantuan
  • Calon Jemaah Haji Harap Bersiap, Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026
  • Harga Pupuk Turun, DKPP Bojonegoro Jamin Ketersediaan di Musim Tanam Aman
  • Usai Evaluasi Kemenkeu dan Mendagri, Bupati Bojonegoro Akan Evaluasi Menyeluruh OPD Soal Pengelolaan Anggaran
  • Pertamina Patra Niaga Masif Siagakan Layanan dan Kualitas BBM, Pastikan Penanganan Terukur
  • Bupati Wahono Tegaskan Gayatri adalah Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
  • Bengkel Mitra Pertamina di Bojonegoro Padat, Puluhan Kendaraan Ditangani Cepat
  • Kekosongan Kursi Kepala OPD Bertambah Setelah Pelantikan Sekda Baru
  • Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Rawat Persatuan di Tengah Dinamika Global
  • SH Terate Cabang Bojonegoro Resmi Buka Program Latihan Pencak Silat Usia Dini
  • Offroad Bojonegoro 2025, dari Medan Lumpur Tumbuh Solidaritas dan Cinta Alam
  • Normatif Siap Rilis Album Terbaru 'Normatif II: Kejar Dunia 9-5'
  • IMM Gelar Tanwir 33 di Malang, Gelorakan Semangat Energi Kolektif Membangun Negeri
  • Tips Jika Motor Tiba-tiba Brebet, Jangan Panik dan Cek ke Bengkel
  • Gubernur Khofifah Canangkan 400 Patriot Integritas Muda Jawa Timur
7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Hukum

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71), terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Rabu (12/02/2025)
 
Tadjjudin Nur Kadir, adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tahun 2007, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun, ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
 
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, tanggal 31 Juli 2018.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Tadjjudin Nur Kadir dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu Tadjjudin Nur Kadir masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Kamis (13/02/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS., untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (kaus hijau botol), saat dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (13/02/2025) (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, melalui rilis media menjelaskan bahwa Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71) merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) yang bersumber dari APBN tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 4 miliar
 
“Terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun,” tutur Reza Aditya Wardhana. Kamis (13/02/2025).
 
Reza mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
 
“Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai 1,1 miliar rupiah,” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
 
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 memutuskan, bahwa terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama."
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
 
Selanjutnya pada Rabu (12/02/2025), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
“Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (13/02/2025) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1762763767.2876 at start, 1762763767.8834 at end, 0.59573292732239 sec elapsed