News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Hukum

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71), terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Rabu (12/02/2025)
 
Tadjjudin Nur Kadir, adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tahun 2007, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun, ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
 
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, tanggal 31 Juli 2018.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Tadjjudin Nur Kadir dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu Tadjjudin Nur Kadir masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Kamis (13/02/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS., untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (kaus hijau botol), saat dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (13/02/2025) (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, melalui rilis media menjelaskan bahwa Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71) merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) yang bersumber dari APBN tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 4 miliar
 
“Terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun,” tutur Reza Aditya Wardhana. Kamis (13/02/2025).
 
Reza mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
 
“Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai 1,1 miliar rupiah,” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
 
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 memutuskan, bahwa terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama."
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
 
Selanjutnya pada Rabu (12/02/2025), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
“Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (13/02/2025) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757606188.4204 at start, 1757606189.064 at end, 0.64357209205627 sec elapsed