News Ticker
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
  • Belum Teridentifikasi, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Hutan Ngasem, Bojonegoro Dimakamkan
  • Tinggal Sendirian, Warga Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Hukum

7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ditangkap

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71), terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Rabu (12/02/2025)
 
Tadjjudin Nur Kadir, adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tahun 2007, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun, ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
 
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, tanggal 31 Juli 2018.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Tadjjudin Nur Kadir dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu Tadjjudin Nur Kadir masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Kamis (13/02/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS., untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (kaus hijau botol), saat dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (13/02/2025) (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, melalui rilis media menjelaskan bahwa Ir Tadjjudin Nur Kadir MS (71) merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) yang bersumber dari APBN tahun 2007 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 4 miliar
 
“Terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama tujuh tahun,” tutur Reza Aditya Wardhana. Kamis (13/02/2025).
 
Reza mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
 
“Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai 1,1 miliar rupiah,” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
 
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 memutuskan, bahwa terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama."
 
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
 
Selanjutnya pada Rabu (12/02/2025), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok.
 
“Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.” tutur Reza Aditya Wardhana.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (13/02/2025) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ir Tadjjudin Nur Kadir MS untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779571483.6012 at start, 1779571485.0553 at end, 1.454115152359 sec elapsed