News Ticker
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
Bawa 900 Liter Arak Jawa, 3 Orang Warga Semanding, Tuban, Ditangkap Polisi Blora

Bawa 900 Liter Arak Jawa, 3 Orang Warga Semanding, Tuban, Ditangkap Polisi Blora

Blora - Polsek Jati, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Rabu, (16/03/2022) mengamankan 3 orang warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang hendak mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jawa di wilayah Kecamatan Jati, kabupaten Blora.
 
 
Para tersangka diamankan petugas saat mengendarai sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna silver, di simpang empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 jeriken masing-masing berisi 30 liter atau total sebanyak 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa, yang dimuat di mobil yang dikendaraai para tersangka.
 
 

Barang bukti sebuah mobil berikut 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa, saat diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)

 
Kapolsek Jati, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Adi Pramono SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang-Randublatung, yang diduga sedang membawa minuman keras.
 
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penghadangan. Dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio tersebut ternyata memuat 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa.
 
 
Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50), dan LE, (28), ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
 
"Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras jenis arak jawa" ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).
 
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa ketiga tersangka di jerat denga pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
 
 
Kepada masyarakat Kapolsek berpesan agar tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan apabila yang terlibat dalam peredaran miras, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
 
"Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," tutur Kapolsek. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751976537.1014 at start, 1751976537.5314 at end, 0.4300000667572 sec elapsed