News Ticker
  • Hendak Menyalip, Truk Kontainer Tabrak Truk Trailer di Margomulyo, Bojonegoro
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
5 Kali Setubuhi Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Rilis Polres

5 Kali Setubuhi Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Seorang remaja berinisial AK (20) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
 
Tersangka dengan bujuk rayunya mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika nantinya korban hamil, sehingga tersangka melakukan persetubuhan pada korban yang baru berumur 13 tahun tersebut hingga sebanyak 5 kali.
 
 
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022) menjelaskan bahwa pelaku pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Maret 2021.
 
"Terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, waktu kejadian bulan Maret 2021, di kamar korban," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
Kapolres menambahkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban. Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
 
"Setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke pihak kepolisian lalu petugas Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku." kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Masih menurut Kapolres, bahwa modus pelaku dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan bujuk rayunya mengatakan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab jika nantinya korban hamil.
 
"Hasil pemeriksaan pelaku dengan korban melakukan lebih kurang lima kali. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan akan bertanggung jawab jika korban hamil." kata Kapolres.
 
Saat di tanya kondisi korban apakah sudah hamil, Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa korban tidak sampai hamil. "Tidak! Belum hamil," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781586666.3257 at start, 1781586666.7944 at end, 0.4687020778656 sec elapsed