News Ticker
  • Hendak Menyalip, Truk Kontainer Tabrak Truk Trailer di Margomulyo, Bojonegoro
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Tunjungan, Blora, Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Tunjungan, Blora, Ditangkap Polisi

Blora - Jajaran Satuan Resese Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang .
 
  
Pemuda tersebut berinisal TFT (23), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan 200 butir pil Trihexyphnidyl.
 
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya, pada Senin (11/10/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 butir pil merek Trihexyphenidyl.
 
 

Barang bukti 200 butir pil Trihexyphnidyl dan barang bukti lain, yang berhasil disita polisi dari tersangka TFT (23), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. (foto: Dok Istimewa)

 
Kapoles Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa SH mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula pada Senin (11/10/2021), pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Tunjungan.
 
Mendapati laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TFT.
 
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya," kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa SH. Rabu, (13/10/2021).
 
 
Pelaku TFT diamankan saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 200 butir atau tablet obat merk Trihexyphnidyl 2 mg, satu unit handphone yang diduga sebagai sarana tindak pidana serta sebuah kardus warna coklat yang dilapisi plastik warna orange dan plastik warna bening, berlabel salah satu jasa pengiriman paket.
 
"Menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat secara online dan pengirimannyapun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya." tutur Iptu Edi Santosa SH
 
Iptu Edi Santosa menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil tersebut selama 2 bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 dan Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun." kata Iptu Edi Santosa
 
 
Iptu Edi Santosa berpesan kepada masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anak anak mereka, terutama para remaja yang beranjak dewasa. Jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerumus dalam narkotika ataupun minuman keras.
 
"Jaga dan awasi pergaulan anak-anak kita, jangan sampai salah pergaulan. Karena mereka adalah masa depan bangsa," kata Iptu Edi Santosa SH. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781602072.5968 at start, 1781602076.5428 at end, 3.945955991745 sec elapsed