News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Matangkan 13 Raperda Propemperda 2027, Lindungi Kekayaan Intelektual Hingga Pangan Daerah
  • Angkat Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Festival Geopark Bojonegoro 2026 #2
  • 5 November dalam Catatan Sejarah
  • Lomba Sains Anak Bojonegoro: Wahana untuk Menggali Potensi, Kreativitas, dan Jiwa Inovator Anak
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 November 2026
  • Wabup Nurul Azizah Beberkan Empat Prioritas Pembangunan Bojonegoro di Tengah Penyesuaian APBD
  • Garasi SPPG di Temayang, Bojonegoro Roboh, 2 Mobil Operasional dan 10 Motor Karyawan Tertimpa Reruntuhan
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan ATM Award 2026 di Bandung
  • BPOM Intensifkan Pengawasan Pemanis Alami Stevia Tetes, Ingatkan Batas Konsumsi Harian
  • Pemkab Bojonegoro dan Perhutani Siapkan Reboisasi Masif, Targetkan Tanam 1,8 Juta Pohon
  • Disepakati Aklamasi di Paris, Geopark Bojonegoro Direkomendasikan Jadi UNESCO Global Geopark
  • Satpol PP Bojonegoro Sosialisasikan Regulasi Cukai di Trucuk, Ajak Linmas dan Pedagang Gempur Rokok Ilegal
  • Ratusan Peserta Antusias Ikuti Vaksinasi HPV Terjangkau oleh DWP Bojonegoro
  • 4 November dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 November 2026
  • Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!
  • Pemkab dan Kwarcab Bojonegoro Gelar FGD Penyelarasan Program Kepramukaan Lintas Sektor
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Akses Layanan Kesehatan Gratis, Wabup Nurul Sebut AHH Naik Jadi 75 Tahun
  • Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 2 Taruna Pamong Praja, Kapolres Bojonegoro Ajak Pelajar Bijak Bermedsos
  • Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Bojonegoro Gelar Pasar Murah Lewat Program PASS ISYA’ di Trucuk
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Pelindungan Anak di Ranah Digital Tindak Lanjuti SE Gubernur Jatim
  • 3 November dalam Catatan Sejarah
Aparat Gabungan di Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi Sekaligus Rapid Test pada Warga

Operasi Yustisi

Aparat Gabungan di Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi Sekaligus Rapid Test pada Warga

Bojonegoro - Aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, Urusan Kesehatan Polres Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (06/12/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, yang dirangkai dengan rapid test terhadap pengunjung di salah satu café atau warung yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Bojonegoro.
 
 
Operasi Yustisi tersebut digelar sehubungan berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini masih terus ada penambahan, sehingga upaya penindakkan perlu dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
Sementara, kegiatan rapid test dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini (screening) terhadap warga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar, dengan tujuan untuk meningkatan kewaspadaan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 

Aparat gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Rapid Test, pada warga masyarakat di Jalan Veteran Bojonegoro. Minggu (06/12/2020)

 
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya virus Corona (Covid-19), sekaligus sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurutnya, berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini, masih mengalami penambahan, sehingga upaya penindakkan perlu dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
 
"Ini upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sehingga kami akan akan terus melakukan Operasi Yustisi secara masif dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tutur AKP Hufron.
 
 
 
AKP Hufron mengungkapkan bahwa dalam kegiatan kali ini sedikit berbeda dengan kegiatan sebelumnya, di mana selain melaksanakan razia, petugas juga langsung menggelar rapid tes terhadap pengunjung salah satu café yang dipadati pengunjung.
 
"Rapid test ini untuk mengetahui kondisi warga masyarakat yang sedang beraktivitas, apakah ada yang terpapar atau tidak," tutur AKP Hufron.
 
Sementara dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 orang didapati melanggar protokol kesehatan Covid-19, aitu tidak mengenakan masker, sehingga terhadap pelanggar tersebut oleh petugas diberikan sanksi.
 
"Sebanyak 5 orang kita beri sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan 5 orang kita berikan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tutur AKP Hufron.
 
Sedangkan untuk giat rapid test, ada sebanyak 74 orang yang sedang berada di café tersebut, dilakukan rapid test. Dan dari 74 orang tersebut hasilnya semuanya non reaktif.
 
"Alhamdulillah, semuanya non reaktif," kata Kasat Sabhara Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM,
 
 
 

Aparat gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Rapid Test, pada warga masyarakat di Jalan Veteran Bojonegoro. Minggu (06/12/2020)

 
Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Sementara dasar hukum pelaksanaan Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1793866398.7529 at start, 1793866399.8871 at end, 1.1341807842255 sec elapsed