News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Polisi Kantongi Nama-Nama Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online di Bojonegoro

Polisi Kantongi Nama-Nama Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online di Bojonegoro

 

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (07/01/2019), mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, selaku muncikari dalam kasus tindak pidana prostitusi online.

Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dan penyidik telah mengantongi setidaknya sembilan nama perempuan, yang terlibat terlibat dalam kasus prostitusi tersebut, yang ditawarkan oleh pelaku kepada sejumlah lelaki yang menjadi pelanggan. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah nama tersebut dapat bertambah.

Baca: Polisi di Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Baca juga: Polisi Masih Kembangkan Kasus Prostitusi Online di Bojonegoro

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (08/01/2019) siang tadi mengungkapkan bahwa, dari barang bukti handphone milik pelaku yang diamankan petugas, didapati sejumlah pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp, yang mengidikasikan adanya transaki antara pelaku dengan para korbannya atau para wanita yang ditawarkan kepada sejumlah lelaki, untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya, dan atau sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku kepada sejumlah lelaki yang menjadi pelanggan. Identitasnya telah dikantongi petugas dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah,” kata Kapolres. 

Kapolres juga menerangkan bahwa tarif untuk masing masing transaksi prostitusi online tersebut bervariasi, mulai 500 ribu rupiah hingga dua juta rupiah.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan pada para saksi. Sedangkan untuk pelaku, oleh penyidik disangka melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 296 KUHP.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790521998.0867 at start, 1790521998.5375 at end, 0.45083808898926 sec elapsed