News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Polisi di Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Polisi di Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

 

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (07/01/2019), mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan muncikari kasus tindak pidana prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (08/01/2019) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kapolres AKBP Ary Fadli, dalam rilis tersebut mengungkapkan bahwa, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, melalui aplikasi pesan WhatsApp, dengan cara mempekerjakan para korbannya untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya, sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Pelaku ditangkap petugas di hotel Olympic yang terletak di Jalan Veteran Bojonegoro,”tutur Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait maraknya prostitusi online di Bojonegoro, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapati pelaku sedang menawarkan seorang perempuan berinisial YN (32) kepada seorang lelaki berinisial BG, untuk melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel di Jalan Veteran Bojonegoro.

Saat itu, pelaku YL menawarkan YN untuk menemani kencan dengan BG, dengan harga Rp 700 ribu. Dari transaksi tersebut, pelaku YL yang bertindak selaku muncikari, mendapat bagian uang sebanyak Rp 200 ribu sebagai jasa menyediakan perempuan tersebut.

"Saat pelaku sedang mengantarkan korbannya ke kamar hotel tersebut, diamankan petugas," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, tiga buah handphone milik pelaku dan billing hotel.

“Pelaku berikut barang bukti saay ini di amankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Masih menurut Kapolres, selama ini pelaku YL, bertindak selaku muncilari atau penyedia jasa dengan menyediakan wanita untuk ditawarkan kepada sejumlah lelaki, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sementara tarifnya untuk setiap transaksi, bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk setiap perempuan.

"Sejaun ini ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku. Petuggas masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres mengimbuhkan. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 296 KUHP.

“pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790521912.9548 at start, 1790521913.3969 at end, 0.44208002090454 sec elapsed