News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Terlibat Pengeroyokan, Anak Kepala Desa di Blora Diamankan Polisi   

Terlibat Pengeroyokan, Anak Kepala Desa di Blora Diamankan Polisi  

 

Blora - Anak kepala desa di Blora Jawa Tengah diamankan kepolisian lantaran diduga ikut terlibat dalam aksi pengroyokan Ahmad Zainul hingga tak sadarkan diri di sebuah kafe karaoke di Dukuh Nglempung Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sabtu (22/04/2023) saat malam lebaran.

Dalam peristiwa tersebut, pihak polisi hingga kini baru bisa mengamankan empat orang sebagai tersangka yakni, berinisial CA, CT, MJ dan BP.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora AKP Supriyono mengatakan ada empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dari total tujuh orang yang sebelumnya berhasil diamankan pihak polisi.

“Sebelumnya ada tujuh orang yang kita amankan. Setelah dilakukan identifikasi, akhirnya empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Supriyono, Jumat (28/04/2023).

Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/04/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata AKP Supriyono.

AKP Supriyono mengatakan salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo.

“CT alias Ucil merupakan anak dari kepala desa di Kecamatan Banjarejo,” terang AKP Supriyono

Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang kemudi oleh ayahnya. Sehingga, pihak kepolisian akan terus mengusut peran ayah salah seorang tersangka tersebut.

“Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut,” jelas AKP Supriyono.

Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan cafe Juwadeng.

“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujar AKP Supriyono.

Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi dan terjadi pengeroyokan terhadap korban tersebut hingga sekarat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hingga kini pihak polisi  masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sementara itu, korban pengroyokan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang. (Teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790116753.3828 at start, 1790116753.7501 at end, 0.36734104156494 sec elapsed