News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Seorang Kakek di Bojonegoro 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang Kakek di Bojonegoro 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Minggu (06/11/2022), telah menangkap seorang kakek yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya yang baru berusia 15 tahun atau masih di bawah umur.
 
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut.
 
 
Tersangka berinisial S (72) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, yang pertama bulan Februari 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022, hingga akhirnya korban hamil dan pada akhir Oktober 2022 lalu korban melahirkan seorang bayi perempuan.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, saat beri keterangan. (Foto: Didin BeritaBojonegoro)

 
Melalui pesan yang diterima media ini dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardana Akbar Ramdhani, menyampaikan bahwa kasus persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari 2022. Saat itu, korban sedang berjalan sendirian melewati samping rumah tersangka, namun tiba-tiba pergelangan  tangan kanan korban ditarik dan mulut korban dibekap oleh tersangka.
 
Saat mulut korban masih dibekap, tersangka mengancam korban dengan ancaman: "Awas jangan bilang siapa-siapa, nanti tak bunuh!”
 
Awalnya korban meronta, namun karena ancaman tersebut korban menjadi takut dan hanya diam, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
 
"Setelah selesai (menyetubuhi korban), tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut." kata AKP Girindra Wardana.
 
 
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian persetubuhan tersebut kembali dilakukan tersangka kepada korban hingga sebanyak empat kali, di tempat yang sama. "Yang pertama bulan Februari 2022 dan terakhir terjadi pada bulan Juni 2022." kata AKP Girindra Wardana.
 
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban hamil dan melahirkan bayi perempuan pada Rabu (26/10/2022) di salah satu Puskesmas di Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, sehingga petuas menangkap tersangka pada Minggu (06/11/2022).
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Girindra Wardana. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780788610.9785 at start, 1780788612.5794 at end, 1.6008789539337 sec elapsed