News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Selewengkan Gas Elpiji Bersubsidi, 3 Warga Palang, Tuban Diringkus Polisi

Selewengkan Gas Elpiji Bersubsidi, 3 Warga Palang, Tuban Diringkus Polisi

Tuban - Tiga orang warga Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Rabu (31/08/2022), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, karena kedapatan sedang mengangkut sebanyak 154 tabung gas elpiji tiga kilogram yang bersubsidi, dari wilayah Kabupaten Lamongan untuk dijual atau didistribusikan di wilayah Kabupaten Tuban.
 
 
Ketiga pelaku yang bukan agen resmi gas elpiji, ditangkap petugas karena sedang mengangkut gas elpiji dari pangkalan yang berada di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan akan dijual ke pangkalan yang berada di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
 
Pelaku masing-masing berinisial SA (40), ES (28), dan VAG (19), ketiganya berasal dari Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Jawa Timur.
 
 
 
 
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahman Wijaya, dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (07/09/2022), mengatakan jika ketiga pelaku bukan agen resmi gas elpiji tiga  kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.
 
"Elpiji tiga kilogram ini seharusnya pendistribusiannya di wilayah Kabupaten Lamongan, tidak di Kabupaten Tuban," ucap AKBP Rahman Wijaya, dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (07/09/2022).
 
 
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Gananta menjelaskan, dalam perkara ini di mana gas elpiji bersubsidi atau dengan tabung tiga kilogram, memiliki wilayah pendistribusian masing-masing. Sedangkan ketiga pelaku dengan sengaja mengedarkan tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan.
 
"Tentu hal tersebut melanggar undang-undang, karena telah memanipulasi data yang seharusnya berada di suatu wilayah A menjadi wilayah B," ucap AKP M Gananta.
 
 
AKP M Gananta menambahkan, diduga pelaku menjual gas elpiji tersebut dengan harga yang tinggi, namun untuk berapa harga yang dijual pihaknya masih melakukan pendalaman.
 
"Dari hasil pengakuan, modusnya sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Kali ini yang kita amankan totalnya kurang lebih 154 tabung gas elpiji," kata AKP M Gananta.
 
 
Akibatnya perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
 
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," tutur AKP M Gananta. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790124126.2929 at start, 1790124126.5719 at end, 0.27903294563293 sec elapsed