News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
2 Pelaku Penganiayaan yang Viral di Parengan, Tuban Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pelaku Penganiayaan yang Viral di Parengan, Tuban Terancam 5 Tahun Penjara

Tuban - Dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi Jumat (08/07/2022) lalu, di jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang sebelumnya salah seorang pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap polisi. 
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
 
Kedua pelaku yaitu HS (34) dan ST (34) keduanya warga Desa Suciharjo Parengan, Kabupaten Tuban. Sementara korbannya berinisial MIR (30) yang masih tetangga kedua pelaku.
 
Aksi kedua pelaku tersebut sempat terrekam video dan menjadi viral di media sosial di Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore (02/08/2022), di Mapolres Tuban.
 
"Ini kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada 8 Juli 2022 lalu," kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya
 
 
Menurut kapolres, saat kejadian kedua pelaku tiba-tiba mengadang sepeda motor korban, dan keduanya langsung memukuli korban.
 
"Kedua pelaku secara bersama-sama tanpa sebab langsung melakukan penganiayaan dan memukul korban berkali-kali hingga mengenai kepala, wajah, mulut, dan juga tangan," tutur AKBP Rahman Wijaya.
 
Akibatnya, korban merasa pusing dan merasa sakit pada kepala, wajah, mulut dan tangannya.
 
"Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun." kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya.  
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang terjadi di jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (08/07/2022) lalu, menjadi viral di media sosial di Kabupaten Tuban.
 
Dalam video yang berdurasi 60 detik tersebut terlihat aksi dua orang pengendara motor tiba-tiba berhenti dan memukuli seorang pengendara motor lainnya.
 
Usai kejadian, seorang pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara seorang lainnya melarikan diri. Namun, kini keduanya telah ditangkap dan terancacam pidana kurungan 5 tahun penjara. (ayuimm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790124892.4094 at start, 1790124892.8565 at end, 0.44709801673889 sec elapsed