News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Kepemilikan Lahan Objek Wisata Pantai Semilir Tuban Akan Digugat

Kepemilikan Lahan Objek Wisata Pantai Semilir Tuban Akan Digugat

Tuban - Tujuh orang ahli waris dari H Salim Mukti dan Hj Sholikah, asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, akan melakukan gugatan terhadap pengelola Objek Wisata Pantai Semilir, yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
 
Ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah tersebut masing-masing Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
 
 
Pasalnya, menurut pengakuan para penggugat, lahan yang dipakai objek wisata Pantai Semilir tersebut milik Hj Sholikah, yang dipergunakan tanpa izin pemiliknya.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dari ketujuh penggugat yaitu Franky D Waruwu. Rabu (13/07/2022).
 
Menurutnya, lahan seluas 32.657 meter persegi yang digunakan sebagai fasilitas umum di wisata Pantai Semilir tersebut milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah.
 
"Hari ini kami lakukan mediasi, namun dari Camat Jenu sudah tidak bersedia lagi untuk memfasilitasi mediasi antara klien kami dengan Kepala Desa (Kades) Socorejo, yang mana kades tersebut pernah mengatakan lahan di Pantai Semilir milik desa melalui buku C," ucap Franky D. Waruwu.
 

Franky D Waruwu, kuasa hukum dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, saat beri keterangan. Rabu (13/07/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Franky menjelaskan bahwa pada awalnya ketujuh ahli waris lahan tersebut berniat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun dalam penjelasan Kades Socorejo mengatakan bahwa lahan milik Rosidah, yaitu selaku penggugat, hanya sekitar 16.000 meter persegi.
 
"Padahal lahan yang dipakai wisata Pantai Semilir itu sebagian tanah milik klien kami ibu Rosidah dengan keseluruhan luas 31.400 meter persegi, yang tercatat di SPPT atas nama Sholikah seluas 32.657 meter persegi, bukan 16.000 meter persegi," ucapnya.
 
 
Masih kata Franky, bahwa Kades Socorejo sebelumnya yang bernama Ahmad Yani telah membuat surat pernyataan bahwa tanah milik Rosidah seluas 31.400 meter persegi, sedangkan Kades Socorejo saat ini, Zubas Arief Rahman Hakim, mengatakan jika tanah milik Rosidah hanya seluas 16.000 meter persegi.
 
"Saat membuat objek wisata itu klien kami tidak dimintai pertimbangan atau tidak minta izin dari klien kami," Kata Franky D Waruwu.
 
Franky menuturkan bahwa pihaknya akan memberi waktu sampai hari Minggu (17/07/2022), agar bisa koordinasi dengan Kades Socorejo, supaya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
 
 
Apabila sampai hari Minggu koordinasi kurang baik, maka jalur hukum akan ditempuh melalui proses laporan kepolisian khususnya di Polda Jawa Timur dan gugatan di pengadilan.
 
Saat ditanya apakah nanti Pantai Semilir akan ditutup? Franky menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika nanti ada laporan polisi kemungkinan akan dilakukan penutupan.
 
"Jadi langkah-langkah yang kami lakukan nanti ada laporan polisi," kata Franky D Waruwu.
 

Franky D Waruwu, kuasa hukum dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, saat beri keterangan. Rabu (13/07/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
 
Terpisah, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menjelaskan bahwa terkait dengan status kepemilikan lahan objek wisata Pantai Semilir, pihaknya justru mendukung jika diadukan ke Pengadilan Negeri Tuban.
 
"Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
 
 
Menurut Kades, ada baiknya kasus kepemilikan tanah di objek wisata Pantai Semilir tersebut diselesaikan di pengadilan supaya jelas, karena pihaknya telah melakukan musyawarah desa, sehingga dibangun gapura Wisata Pantai Semilir.
 
"Bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut," ucap Zubas Arief Rahman Hakim.
 
Sekadar diketahui, pada Rabu (13/03/2022) siang, di gapura atau pintu masuk Objek Wisata Pantai Semilir, Tuban sempat dipasangi banner yang bertuliskan 'Lahan Ini Milik Hj Sholikah'. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790125485.6095 at start, 1790125485.8835 at end, 0.27397918701172 sec elapsed