News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 September 2026
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Bojonegoro - Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/06/2022), Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah menangkap seorang pria yang disangka telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
 
 
Pelaku berinisial SL (52) warga Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, yang menikah dan tinggal di rumah istrinya di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan pencabulan pada korban sebanyak empat kali. Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatannya ke Polres Bojonegoro.
 
 
 
 
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/06/2022) mengungkapkan bahwa pelaku diketahui dan dilaporkan setelah mencabuli anak tirinya pada bulan Mei 2022 lalu.
 
Sementara pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali, pada waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama di wilayah Kecamatan Dander.
 
“Pelaku dilaporkan setelah melakukan aksinya pada hari dan tanggal lupa, sekira bulan Mei 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban mau menuruti niat pelaku.
 
“Pelaku juga melarang korban bilang kepada Ibu dan kakek neneknya,” kata Kapolres.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
 
“Sangkaan pasal, setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.” kata Kapolres AKBP Muhammad. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790127769.1014 at start, 1790127769.3628 at end, 0.26140594482422 sec elapsed