News Ticker
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • Ajak 76 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  • APBD Menyusut, Pemkab Bojonegoro Gembleng Kepala Desa Soal Akuntabilitas BKK Desa
  • Antisipasi Luapan Bengawan Solo, Dinsos Bojonegoro Gembleng Warga Desa Rawan Bencana
  • Di Festival Literasi Digital Pemuda Muhammadiyah, Wabup Bojonegoro Ajak Remaja Kritis dan Junjung Etika Bermedsos
  • 23 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 September 2026
  • Era Digital dan Mobile Journalism, Peluang Besar Jurnalis Muda Menjaga Kebenaran Informasi
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
5 Kali Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

5 Kali Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Bojonegoro - Seorang pria berinisial SBS (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
 
 
Tersangka tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 15 tahun hingga sebanyak 5 kali. Dan saat pertama kali melakukan aksinya, tersangka mengancam korban sehingga korban merasa takut dan menuruti perbuatan tersangka.
 
Tersangka ditangkap polisi setelah korban menceritakan perbuatan pelakau kepada kakak kandungnya, sehingga kakak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
"Persetubuhan pada anak di bawah umur ini awal kejadiannya pada bulan September 2020 di rumah pelaku. Modusnya kebetulan pelaku adalah ayah tiri korban yang baru berumur 15 tahun," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
Kapolres AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, awalnya pelaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kemudian pada saat ada kesempatan, pelaku langsung mendekati dan langsung memaksa korban.
 
"Korban sempat berteriak tetapi sempat di ancamn akan dilaporkan, akhirnya terjadi persetubuhan," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.
 
"Hasil pemeriksaan sudah melakukan lima kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 Jo pasal 81 dan pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres
 
 
Saat di tanya kondisi korban, Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk memberikan pendampingan atau trauma healing kepada korban
 
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bojonegoro agar berhati hati dan waspada terhadap potensi terjadinya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan.
 
"Terkait kasus ini kami mengimbau pada masayarakat agar betul-betul berhati-hati dan waspada. Kejahatan tidak hanya terjadi di luar rumah namun ada juga yang di dalam rumah. Upaya semua pihak tentang pencerahan-pencerahan agama dan bimbingan rohani untuk mencegah ini," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790234164.1711 at start, 1790234164.8084 at end, 0.63724493980408 sec elapsed