Sejumlah Ruas Jalan di Blora Ditutup saat Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Warga di Rumah Saja
Kamis, 30 Desember 2021 13:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora- Polres Blora, Polda Jawa Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan inastansi lintas sektoral lainnya, mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat malam tahun baru 2022.
Keputusan tersebut untuk menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, da Surat Edaran Bupati Blora nomor 4435/4371/2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, pada Kamis, (30/12/2021), mengatakan bahwa dalam perayaan malam tahun baru 2022, masyarakat diimbau agar tetap di rumah saja.
"Tidak ada pesta ataupun arak-arakan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan," kata Kapolres.
Menurutnya, hal ini untuk antisipasi gelombang ketiga COVID-19, sehingga petugas gabungan di Kabupaten Blora akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian masyarakat.
"Ada lokasi yang akan ditutup, yaitu kawasan Alun-alun Blora, kawasan Lapangan Kridosono Blora, dan kawasan Taman Seribu Lampu Cepu," tutur Kapolres.
Infografis rekayasa lalu-lintas di Kota Blora: (sumber: Sat Lantas Polres Blora)
Penutupan lokasi tersebut adalah untuk mengantisipasi munculnya kerumunan warga saat malam pergantian tahun sehingga petugas gabungan akan melakukan rekayasa lalu-lintas.
Kapolres secara tegas menyampaikan bahwa, kepolisian dalam hal ini Polres Blora dipastikan tidak akan mengeluarkan izin Perayaan Tahun Baru.
Pihaknya juga melarang pawai kendaraan dan pesta, saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat.
"Kami akan membatasi kegiatan pada saat malam tahun baru. Kami tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru." ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa antisipasi gelombang ketiga COVID-19 tersebut telah menjadi atensi dari Kapolda Jawa Tengah.
Menurutnya, Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Untuk mengantisipasi lonjakan itulah perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga kami minta supaya tetap di rumah saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan." kata Kapolres.
Infografis rekayasa lalu-lintas di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora: (sumber: Sat Lantas Polres Blora)
Sementara itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto SH MH menjelaskan bahwa melalui Satgas Operasi Lilin Candi 2021, petugas gabungan akan melakukan patroli dan penjagaan ketat serta rekayasa lalu-lintas, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiagakan personilnya di berbagai pos pengamanan dan pelayanan serta pos terpadu yang tersebar di berbagai titik, mulai pos perbatasan, gereja, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata yang diperkuat dengan tambahan personel dari TNI dan dinas terkait.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik berupa pesta di tempat terbuka ataupun pawai kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar wilayah Kabupaten Blora tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 akibat euforia yang berlebihan dari masyarakat dalam merayakan Tahun Baru,” tutur Kasat Lantas.
Untuk diketahui, selain pembatasan kegiatan di dalam Kota Blora, pembatasan kegiatan serupa akan dilakukan di wilayah 16 Polsek Jajaran se Kabupaten Blora, di mana petugas gabungan akan melaksanakan patroli gabungan saat malam Tahun Baru 2022. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo