News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Bandar Judi Togel Online Asal Bangilan, Tuban, Ditangkap Polisi

Bandar Judi Togel Online Asal Bangilan, Tuban, Ditangkap Polisi

Tuban - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021), Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman menyampaikan bahwa anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, pada Minggu (17/10/2021) berhasil mengamankan seorang bandar judi toto gelap (togel) online.
 
 
Tersangka berinisial ISW (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, di tangkap petugas saat sedang merekap nomor tombokan judi togel.
 
Tersangka menerima pasangan atau tombokan dari warga, kemudian pasangan tersebut nantinya dipasangkan ke laman atau website judi online internasional seperti Hongkong, Sidney, dan Singapore.
 
"Dalam penangkapan ini, kita berhasil amankan nomor catatan togel, kemudian handphone, dan ada uang kurang lebih 800 ribu rupiah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman.
 
 

Tersangka ISW (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Menurut Kapolres, tersangka memang sebagai bandar atau penerima pasangan (tombokan) judi togel. Dalam modusnya, tersangka menerima pasangan atau tombokan dari warga, kemudian pasangan tersebut direkap yang nantinya akan dipasangkan atau ditombokkan ke salah satu laman judi online.
 
"Mereka sudah punya langganan judi online, kemudian dia menjadi bandar dan sudah dilakukan beberapa waktu," ucap Kapolres.
 
Selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Internasional seperti Hongkong, Sidney, dan Singapore. Kemudian, satu buku rekapan nomor togel, satu buku tafsir mimpi, satu kotak kecil berisi 4 pulpen dan kertas kosong, serta uang tunai senilai Rp 865.000.
 
"Tersangka ini hanya mendapatkan 20 persen dari hasil jualan tomboan," kata AKBP Darman.
 
 
Masih menurut Kapolres, bahwa para pemasang atau penombok berasal dari wilayah sekitar tempat itnggal pelaku, yang mencakup Kecamatan Bangilan, Kenduruan, Singgahan, dan Kecamatan Senori.
 
Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. "Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun." kata AKBP Darman. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790338521.9446 at start, 1790338523.1726 at end, 1.2279880046844 sec elapsed