News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pelaku Perampasan HP yang Akibatkan Korban Tewas di Bojonegoro, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Pelaku Perampasan HP yang Akibatkan Korban Tewas di Bojonegoro, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah menangkap 2 orang remaja, pelaku perampasan handphone (HP) yang disertai kekerasan, dengan menusuk korbannya menggunakan pisau lipat, sehingga korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
 
Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro di wilayah Kecamatan Kanor. Dalam penangkapan tersebut salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena berusaha kabur.
 
 
Kedua tersangka tersebut yaitu DA (20) dan FL (19), keduanya warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya MDW (18), warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (06/09/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/09/2021) di Mapolres Bojonegoro mengatakan, bahwa anggota jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan dan mengakibatkan kematian.
 
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Bojonegoro Babat,” ucap AKBP Pandia.
 
AKBP EG Pandia menambahkan, tersangka telah merencanakan pencurian dengan sasaran korban yang sendirian bermain handphone (HP) di tempat yang sepi.
 
“Tersangka merampas secara paksa handphone milik korban, tetapi korban mempertahankan handphone-nya, lalu korban ditusuk sebanyak tiga kali di bagian dada menggunakan pisau lipat. Setelah menjalani perawatan, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata AKBP EG Pandia.
 
 
 
Atas perbuatannya, kedua disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, KUHP.
 
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790343230.5465 at start, 1790343230.9193 at end, 0.3728449344635 sec elapsed