News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kasus Penyelundupan Narkotika di Lapas Tuban, Seorang Napi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kasus Penyelundupan Narkotika di Lapas Tuban, Seorang Napi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Tuban - Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, pada Kamis (12/08/2021), gagalkan penyelundupan narkotika jenis pil dobel L, sebanyak 1.028 butir, dengan modus dilempar dari luar ke dalam lapas tersebut.
 
Empat orang narapidana atau warga binaan lapas tersebut masing-masing berinisial SI, MS, MM, dan US, sempat diamankan di Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
 
Setelah dilakukan penyidikan, seorang narapidana (napi) berinisial MS (23), warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga narapidana lainnya berstatus sebagai saksi, dan seorang pelaku lainnya berinisial US, yaitu melemparkan barang tersebut dari luar Lapas, saat ini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
 
 
 
 
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Daki Dzul Qornain, dalam konferensi pers di Lapas Tuban Jumat (13/08/2021) menyampaikan bahwa terkait kasus penyelundupan obat daftar G ke dalam Lapas Tuban yang berhasil digagalkan, ada 4 orang yang sudah diamankan.
 
"Kemarin sudah kita amankan orang yang mengambil barang tersebut beserta barang bukti," ungkap AKP Daki Dzul Qornain.
 
Menurutnya, pada Kamis (12/08/2021) petugas Lapas melihat ada benda yang dibungkus plastik putih, dilempar dari luar dan mendarat di lapangan Lapas, yang kemudian barang tersebut diambil oleh seorang napi berinisial SI asal Kecamatan Montong, kabuapten Tuban, sehingga Napi tersebut diamankan petugas.
 
Namun, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik Polres Tuban bahwa yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Menurut SI, dia hanya disuruh oleh tersangka yang berinisial MS untuk mengambil barang yang ada di lapangan, tanpa diberitahu barang tersebut isinya apa.
 
"Awalnya pelaku MS menyangkal apa yang disampaikan oleh SI. Makanya kemarin belum bisa kita sampaikan kepada awak media, karena ada teknis investigasi yang harus kita penuhi demi pembuktian pelaku tindak pidana tersebut," kata AKP Daki Dzul Qornain.
 
 
 
AKP Daki Dzul Qornain menambahkan bahwa setelah melalui tahapan pemeriksaan, akhirnya terbongkar bahwa barang tersebut memang benar yang memesan adalah MS, sementara pelempar barang tersebut berinisial US.
 
"Tadi malam sudah kita lakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Palang, namun belum ada hasil dan US berhasil kabur. Akan tetapi, kami sudah mengantongi identitasnya," ucap AKP Daki.
 
Masih menurut AKP Daki Dzul Qornain, tersangka MS sebelumnya pernah melakukan kasus yang sama, menyelundupkan barang kedalam Lapas pada tahun 2018 dan diputuskan penjara 3,5 tahun. Bahkan, istrinya juga sempat tertangkap karena menyelundupkan pil double L yang diselipkan di makanan ke dalam Lapas, yang berujung kena hukuman.
 
"Kurang satu tahun bersangkutan bebas, hari ini malah mengulangi kembali, jadi sudah ketiga kalinya," kata AKP Daki Dzul Qornain.
 
Atas perbuatannya, pelaku MS disangka melanggar pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
 
"Ini bukti keseriusan Lapas dan sinergi dengan Polres Tuban tetap terjalin. Jangan main-main jika mau masukkan barang haram ke Lapas," ucap AKP Daki Dzul Qornain.
 
 
 
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Tuban, Siswarno mengungkapkan, dalam kasus tersebut tersangka MS berkomunikasi dengan pelaku US yang berada di luar Lapas, menggunakan telpon wartel yang ada di Lapas Tuban.
 
"Terkait keamanan di Lapas, jika wartel kita tutup justru malah menyalahi aturan, karena memang jelas diatur bahwa kunjungan di Lapas melalui telpon atau video call," kata Kalapas Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790346728.3275 at start, 1790346728.6754 at end, 0.34786915779114 sec elapsed