News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Polres Blora Tangkap 2 Orang Warga Pati, Pelaku Ilegal Logging

Polres Blora Tangkap 2 Orang Warga Pati, Pelaku Ilegal Logging

Blora - Dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (17/03/2021), Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, menuturkan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, pada Kamis (04/03/2021) malam, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pencurian kayu atau ilegal logging.
 
 
Kedua tersangka tersebut adalah R (49) dan S (41), keduanya warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tenga. Keduanya ditangkap polisi di jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah Kabupaten Blora, saat mengendarai sebuah kendaraan truk yang memuat 34 batang kayu sono keling berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
 
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan bahwa kejadian berawal dari informasi warga pada Kamis (04/03/2021) malam, bahwa di wilayah jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah, ada kendaraan truk yang memuat kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
 
 
 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (17/03/2021). (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan. Setibanya di jalan Desa Bogem, Kecamaran Japah, Kabupaten Blora, petugas mendapati ada kendaraan Truk dengan bak terbuka yang ditutup dengan terpal warna biru yang mencurigakan, sehingga petugas menghentikan truk tersebut dan melalukan pengecekan.
 
"Ternyata benar bahwa truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis Sono keling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora," kata Kapolres
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan truk, warna hitam nomor polisi K 1318 JD berserta STNK-nya, 34 batang kayu hasil hutan jenis sono keling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, satu buah terpal warna biru, serta sebuah HP merk Nokia warna biru.
 
 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 KUHP.
 
"Kedua tersangka diancaman dengan pidana maksimal 5 tahun penjara." kata Kapolres Blora. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790361374.9408 at start, 1790361375.3078 at end, 0.36694097518921 sec elapsed