News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
4 Hari Buron Seorang Residivis di Ditangkap Polsek Tunjungan, Blora

4 Hari Buron Seorang Residivis di Ditangkap Polsek Tunjungan, Blora

Blora - Seorang residivis berinisial P alias Coro, warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora Kamis, (05/11/2020) kemarin.
 
P alias Coro ditangkap lantaran membawa lari sebuah Smart Phone milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Parahnya, ternyata ini adalah kali kedua dirinya berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama namun demikian ternyata hukuman dibalik jeruji tidak membuatnya jera.
 
 
Kapolsek Tunjungan Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budiyono SH, pada Jumat, (06/11/2020).pagi mengungkapkan bahwa, P alias Coro residivis penipuan ditangkap atas dasar dari laporan Wartini, seorang warga kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, pada Minggu (01/11/2020) lalu.
 
Saat itu, sebuah Smart Phone merk Vivo miliknya telah dibawa lari tersangka saat berada diparkiran Alfamart di wilayah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan.
 
Adapun kronologis kejadian, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Gudang Banyu Kelurahan Tegal Gunung. Kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan jalan.
 
Hingga akhirnya keduanya istirahat di Alfamart Desa Tamanrejo, dan dilokasi itulah tersangka melancarkan aksinya dengan berpura pura meminjam Smart Phone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya.
 
"Selama berkenalan didunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban," kata Kapolsek Tunjungan. Jumat, (06/11/2020).
 
 
 

Tersangka P alias Coro, warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora Kamis, (05/11/2020) kemarin.

 
Menurut keterangan korban, dirinya baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya, dan pada pertemuan kedua malah tersangka membawa lari HP nya.
 
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya Kamis, (04/11/2020) kemarin, tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan, dan tersangka ini pernah dihukum dalam perbuatan serupa," tutur Kapolsek Tunjungan.
 
 
 
Adapun modus dari tersangka adalah mendekati korban disaat korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal Empat tahun penjara," tutur Kapolsek.
 
Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu mawas diri dalam pergaulan, apalagi saat baru kenal didunia maya jangan terlalu mudah percaya. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790380116.0738 at start, 1790380116.4905 at end, 0.41666984558105 sec elapsed