News Ticker
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
Terekam CCTV saat Curi HP di Konter, Warga Kabupaten Tuban Diamankan Polisi Blora

Terekam CCTV saat Curi HP di Konter, Warga Kabupaten Tuban Diamankan Polisi Blora

Blora - Jajaran Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA, yang diketahui warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pelaku pencurian handphone (HP) di konter milik Akshani Hanif, yang berlokasi di Jalan Raya Blora - Rembang, turut Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Jumat (29/05/2020) silam.
 
 
Pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan dari korban Herwin Akshani Hanif bahwa telah terjadi pencurian hand phone dikonternya pada hari pada Jumat (29/05/2020) , sekira pukul 10.05 WIB, dan kejadian tersebut diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang ada di konter tersebut.
 
Pelapor menceritakan bahwa pelaku datang ke konter dua kali, di mana di hari pertama pelaku datang hanya menanyakan tentang harga hand phone merk Xiomi tipe Redmi Note 8 yang akan dibelinya. Kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa lari HP Xiomi tersebut dengan mengelabui penjaga konter.
 
 
 

Barang bukti HP Merk Xiomi tipe Redmi Note 8 yang dicuri pelaku, dari konter milik Akshani Hanif, Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

 
Kapolsek Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang HP merk Xiomi tipe Redmi Note 8, kemudian karyawan konter menyerahkan HP tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika si karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
 
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, kita berhasil amankan tersangka bersama barang bukti HP Merk Xiomi Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya," kata Kapolsek Blora, AKP) Joko Priyono SH, Kamis (08/10/2020).
 
 
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.250.000. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. "Pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara." kata AKP Joko Priyono SH. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790385493.771 at start, 1790385494.1583 at end, 0.38733506202698 sec elapsed