News Ticker
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
Polres Bojonegoro Amankan Ketua Pokmas di Gayam, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Polres Bojonegoro Amankan Ketua Pokmas di Gayam, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menetapkan MI (32) Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun anggara 2018.
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 160 juta.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (10/09/2020), di Mapolres Bojonegoro.
 
"Tersangka berinisial MI, alamatnya di Gayam, pekerjaannya petani tetapi merangkap sebagai Ketua Pokmas di Kecamaan Gayam," kata Kapolres AKBP Budi Hendrawan.
 
Adapun modus operandi tersangka yaitu tersangka mengambil-alih pengelolaan dana hibah untuk keuntungan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan  SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)

 
Sementara kronologi perkara tersebut bermula pada tahun 2018, Pokmas yang dipimpin tersangka telah mendapatkan transfer dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 250 juta, yang pencairannnya langsung masuk ke dalam rekening Pokmas tersebut.
 
Sesuai dengan proposal permohonan bantuan Dana Hibah tersebut, rencananya akan digunakan untuk pembangunan plengsengan (TPT) di Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, namun dalam pelaksanannya ternyata dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan plengsengan tersebut tidak dibelanjakan sesuai perencanaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 160 juta.
 
"Dia mendapatkan dana hibah APBD sebanyak 250 juta rupah, namun dia mengerjakan pekerjaannya tidak sebanyak itu, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan dari Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar 160 juta rupiah," kata Kapolres.
 
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kita sudah mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan.” tutur Kapolres. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790389076.1526 at start, 1790389076.4695 at end, 0.31688404083252 sec elapsed