News Ticker
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Hukum

Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang pelaku persetubuhan atau perkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh para pelaku pada Senin (08/06/2020) lalu, dengan lokasi di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Keempat pelaku tersebut ditangkap petugas setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (19/06/2020), di Mapolres Bojonegoro.
 
Menurur Kapolres, keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut masing-masing AS alias R (25) dan MAA, kuduanya warga Desa Tejo Kecamatan Kanor, kemudian LK (23) dan MRA (23) keduanya warga Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya seorang remaja putri pelajar SMP, yang baru berusia 15 tahun, juga warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
 
"Modusnya berawal dari kenalan di media sosial Facebook antara korban dengan salah satu pelaku. Kemudian saling bertukar nomor handphone dan dilanjutkan melakukan janjian bertemu," kata Kapolres.
 
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa kronologi kejadaian tersebut bermula korban bersama ibunya menuju ke SPBU di Kecamatan Sumberrejo, lalu korban turun pamit ke ibunya mau menemui temannya atau salah satu pelaku yang saat itu sudah menunggu di SPBU tersebut dan bilang mau pulang sendiri, selanjutnya korban naik sepeda motor bersama pelaku tersebut dan bertemu dengan pelaku yang lain, sementara dua orang pelaku lainnya menysul.
 
"Kemudian oleh para pelaku tersebut korban dibawa ke TKP, di tanggul di dekat penyeberangan perahu di wilayah Kecamatan Kanor. Di situlah korban disetubuhi oleh keempat pelaku. Pelakunya utamanya ada 4 tapi yang melakukan janjian adalah atas nama R," kata Kapolres.
 
 
 
Saat ini, lanjut Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Noomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP.
 
"Para pelaku diancam dengan pidanan penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres M Budi Hendrawan." (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790398686.7823 at start, 1790398687.2965 at end, 0.51415801048279 sec elapsed