News Ticker
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
Buat Laporan Palsu, Pria Asal Todanan Blora Ini Terancam Masuk Bui

Buat Laporan Palsu, Pria Asal Todanan Blora Ini Terancam Masuk Bui

Blora - Seorang laki-laki berinisial AJ (31) warga Desa Sonokulon Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, nekat hendak menipu polisi dengan membuat laporan palsu atau mengarang cerita, telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
 
 
Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku membuat laporan ke Polsek Todanan Polres Blora, seolah-olah telah di begal oleh dua pria bersenjata, dan uangnya sebanyak Rp 25 juta amblas di bawa lari begal, saat dirinya melintas di Jalan Desa Tinapan Kecamatan Todanan Blora, pada Jumat (17/01/2020) pukul 18.00 WIB lalu
 
Namun, polisi tidak lantas percaya dengan laporan pelaku tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap saksi -saksi, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan keterangan pelapor atau pelaku.
 
Atas perbuatanya membuat laporan palsu tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUH tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
 
 
 
Kapolsek Todanan Polres Blora, Inspektur Satu (Iptu) Isnaeni, kepada awak media ini Senin (20/01/20) mengungkapkan bahwa setelah penyidik dari Unit Reskrim Polsek Todanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yadi, melakukan penyelidikan kasus yang dilaporkan tersangka, diketahui laporan itu memang palsu.
 
“Ternyata pelapor AJ ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu,” ujarnya. Senin (20/1/2020)
 
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan AJ membuat laporan palsu itu ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.
 
“Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita palsu,” tutur Iptu Isnaeni, mengimbuhkan.
 
 
 
Menurutnya, perkara tersebut telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu. Pelaku  diancam dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan." kata Iptu Isnaeni. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790419520.164 at start, 1790419520.8766 at end, 0.71263194084167 sec elapsed