News Ticker
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
Produksi Jamu Tanpa Ijin, 2 Orang Warga Baureno Bojonegoro Dimankan Polisi

Produksi Jamu Tanpa Ijin, 2 Orang Warga Baureno Bojonegoro Dimankan Polisi

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/01/2020) siang, di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, pada Sabtu (07/12/2019) lalu telah mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pembuatan obat daftar G tanpa ijin resmi dari instansi terkait.
 
 
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan telah menjalankan aksinya, meracik dan menjual kembali obat atau jamu tradisional tersebut, sejak tahun 2011 lalu.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (08/01/2020) siang.

 
Kapolres Bojonegoro, didampingi didampingi KKasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Bambang Ady Tenggani SH, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, di hadapan sejumlah awak media menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam menjalaknan aksinya dengan membeli obat yang tergolong dalam daftar G atau obat keras, kemudian meracik kembali obat tersebut menjadi obat atau jamu tradisional, kemiudian obat-obat yang dibroduksi tersebut di jual dkembali kepada masyarakat.
 
"Tersangka mempelajari merakit obat dari luar kota Bojonegoro, kemudian obat-obat yang dibeli tersebut diracik kembali dan dikemas dengan bungkus yang baru," kata AKBP M Budi
 
 
 
Kapolres juga menuturrkan bahwa obat yang diracik tersangka tersebut menurut pengakuannya selain diedarkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, juga diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan, sementara omzet pelaku setiap hari mencapai Rp 1,5 juta. Sementara, terssangka memproduksi jamu tersebut sejak tahun 2011 lalu.
 
"Setiap hari tersangka mengedarkan ratusan pak obat dengan omset mencapai sekita 1,5 juta rupiah," kata Kapolres.
 
 
Selain mengamankan kedua pleaku, polisi juga mengamankan ribuan bungkus jamu atau obat hasil produksi kedua pelaku, sebuah mesin penggiling, dua buah alat sablon dan dua buah mesin laminating.
 
Oleh Penyyidik kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
 
"Kedua pelau diancam  dengan ancama pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Kapolres.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790423674.9014 at start, 1790423675.205 at end, 0.30366206169128 sec elapsed