News Ticker
  • Raih Leadership Award Amerta Nutrition 2026, Gubernur Khofifah: Pembangunan Gizi Fondasi SDM Bangsa
  • 5 Makanan Rahasia Umur Panjang Penduduk Jepang Menurut Ahli Gizi
  • Mizan Hisyamuddin Ahmad, Pelajar Bojonegoro yang Terpilih Jadi Pemimpin Muda Terbaik di ISLC XV Universitas Indonesia
  • Pemkab Blora Kembali Gelar Gastra, Salurkan Santunan Anak Yatim dan Tekankan Kepedulian Sosial
  • 2 November dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 2 November 2026
  • Trio Wahyu, Seniman Muda Bojonegoro Bawa Wayang Thengul ke Panggung ASEAN
  • Tabrakan Motor vs Truk di Temayang, Bojonegoro, Pemotor asal Nganjuk Meninggal Dunia
  • Dokter Gizi Ungkap Manfaat Gula Stevia untuk Pengidap Diabetes dan Diet Berat Badan
  • Semarak Hari Santri 2026, PCNU Bojonegoro Gelar Mancing Bersarung di Kolam Unugiri
  • 1 November dalam  Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 1 November 2026
  • Antisipasi Banjir Bengawan Solo, Pemprov Jatim dan Lima Daerah Gelar Simulasi Penanganan Bencana Lintas Wilayah
  • Film Gak Ada Matinya, Sebuah Komedi Situasi Absurd yang Cerdas Olah Drama Keluarga
  • Bojonegoro Borong Dua Penghargaan Wilwatikta Awards 2026, Buktikan Kedaulatan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi
  • 31 Oktober dalam Catatan Sejarah   
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Oktober 2026
  • Resmi Jadi Desa Inklusi Pertama di Bojonegoro, Desa Margomulyo Balen Dorong Kesetaraan Kelompok Rentan
  • Bojonegoro Inovatif Award 2026, Pemkab Bojonegoro Dorong Kualitas dan Manfaat Nyata Inovasi Daerah
  • Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba Berbentuk Jajanan Ringan ke Pelajar di SMPN 2 Sumberrejo
  • Negeri Atas Angin Bojonegoro Bersiap Bangkit, Perhutani Matangkan Pengelolaan Wisata
  • Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Kalitidu, Bojonegoro Terperosok dan Terguling di Bahu Jalan
  • Kemenag Bojonegoro Ajak Masjid Jadi Pusat Perubahan Sosial
  • Pemprov Jatim Buka 4.807 Lowongan Kerja, 11 Perusahaan Siapkan Peluang bagi Penyandang Disabilitas
Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB Diprediksi Raih 10 Kursi

Pemilu 2019

Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB Diprediksi Raih 10 Kursi

Bojonegoro - Perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bojonegoro, sesuai yang tertuang dalam Model DB1, sebagaimana di rilis dalam laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, dari 50 kursi yang diperebutkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan akan memperoleh 10 kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro.
 
Perolehan kursi selanjutnya ditempati, Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), masing-masing diperkirakan memperoleh 6 kursi; Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
 
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan akan memperoleh 4 kursi; Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi.
 
Sisanya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Garuda), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
 
Sedangkan 3 partai peserta pemilu lainnya, yaitu Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
 
Perolehan suara baik dari masing-masing partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik tersebut diatas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi merubah perolehan suara, baik perolehan partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
 
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yang menurut rencana setelah penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU Pusat pada 22 Mei 2019.
 
 
 
 
 
 
 
Kutipan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 420
 
 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman SPd MSi, dijubungi awak media ini pada Sabtu (04/05/2019) pagi menuturkan bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik “Sainte Lague” untuk menghitung suara.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
 
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 Ayat (1). Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
 
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR RI. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. 
Sedangkan untuk penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten dan Kota, diatur dalam Pasal 414 Ayat (2). Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
 
Sementara, penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan (Dapil) diatur dalam Pasal 420, yang berbunyi:
 
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: a). Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b). Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya; c). Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; d). Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
 
“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata Fatkhur Rohman SPd MSi. (red/imm)
 
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1793609626.1277 at start, 1793609626.9021 at end, 0.77440905570984 sec elapsed