News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Ancam Korbannya Dengan Foto Porno Editan, Seorang Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Ancam Korbannya Dengan Foto Porno Editan, Seorang Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Anggota jajaran Polres Bojonegoro pada Minggu (24/02/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (34) warga Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan tindak pidana pornografi atau penyebaran kesusilaan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
  
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (04/03/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019) siang.

 
Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa penagkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban.
 
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kedewan dan saat ini pellaku sedang menjalani proses penuyidikan di Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.
 
Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya pada awalnya pelaku mendownload foto-foto perempuan bugil dari internet.
 
Selanjutnya pelaku masuk ke akun facebook milik korban, dan mendownload beberapa foto milik korban dari koleksi foto di facebook tersebut. Kemudian, oleh pelaku,  foto foto tersebut diedit, dengan mengubah foto bugil tersebut menggunakan wajah korban.
 
“Selanjutnya oleh pelaku, foto-foto hasil editan tersebut dikirmkan kepada korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp,” kata Kapolres.
 
Kapolres menuturkan setelah pihaknya menerima laporan, petugas egera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui domisili pelaku dan petugas segera mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan.
 
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan handphone milik korban yang dipergunakan untuk mengirim foto-foto editan tersebut pada korbannya,” kata Kapolres melanjutkan.
 
Masih menurut Kapolres bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan pengeditan foto-foto serupa terhadap 14 orang korban lainnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 4 tahun 2008, tentang porno grafi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (2) dan (3), Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11, tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE)
 
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” kata Kapolres. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790501973.1451 at start, 1790501973.5713 at end, 0.42618083953857 sec elapsed