News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Tertangkap Saat Mencuri di Bojonegoro, Warga Tuban Diamankan Polisi

Tertangkap Saat Mencuri di Bojonegoro, Warga Tuban Diamankan Polisi

Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota, pada Senin (04/02/2019) lalu, mengamankan seorang warga Kabupaten Tuban, yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang berada di Jalan Mangga turut Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Pelaku berinisial MK bin BK (50), warga Desaa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, sedangkan korbannya Joko Kurniawan SPd (45), warga Jalan Mangga turut Dusun Plosolanang Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dari gudang milik korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material sebesar Rp 3 juta rupiah.
 
Kapolsek Bojonegoro Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan S SH, kepada awak media ini pada Jumat (08/01/2019) menuturkan, bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada Selasa (04/02/2019), sekira pukul 13.00 WIB, sewaktu korban pulang ke rumahnya, mendengar ada orang yang berada di dalam gudang miliknya.
Saat korban mendekati gudang, melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam gudang, sedang mengambil barang berupa kabel sepanjang  kurang lebih 25 meter.
 
“Korban mengamankan pelaku, karena sebelumnnya sudah beberapa kali kehilangan barang dari dalam gudang tersebut. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota.” Kata Kapolsek, Kompol Eko Dhani Rinawan.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di gudang milik korban pada Senin (14/01/2019), mengambil barang berupa kabel sepanjang  kurang lebih 25 meter; Pada Selasa (22/01/2019), mengambil barang berupa sebuah aki kering; Selanjutnya pada Rabu (30/01/2019), pelaku tepergok oleh pemilik gudang, sedang berada di gudang. Saat itu pelaku belum sempat mengambil sesuatu barang, karena terlebih dahulu diketahui oleh korban.
 
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses lebih lanjut,” tutur Kompol Eko Dhani Rinawan.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolsek. (red/imm)  
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790509697.691 at start, 1790509698.0557 at end, 0.36465096473694 sec elapsed