News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Polres Blora Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Polres Blora Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

 
Blora - Satuan Reskrim Polres Blora Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan korban siswa SMA. Polisi menangkap pelaku yang berinisial ST alias BEO (39), warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Kamis (10/01/2019).
 
Kasat Reskrim Polres Blora,  AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Rabu (10/10/2018) yang lalu, dengan korban Fendi Saputra (13) warga Desa Geneng Kecamatan Jepon Blora. Awalnya korban bersama temannya Andri (14) pulang dari sekolah dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 nomor polis K 3876 PE warna hitam.
 
"Awalnya korban dipanggil oleh tersangka yang sebelumnya tidak pernah kenal. Dengan alih-alih tersangka meminta korban untuk membelikan BBM kendaraan, dengan imbalan akan diberi uang namun korban tidak mau." ujarnya
 
Selanjutnya tersangka minta nomor HP korban dan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di Desa Seso Kecamatan Jepon. Setelah bertemu tersangka mengajak korban makan di warung di daerah Desa Cabak Kecamatan Jiken. Ketika sedang makan, tersangka meminjam motor korban untuk dibelikan BBM dan pelaku juga akan mengisi pulsa HP jorban.
 
Dengan polosnya Fendi Saputra (korban) meminjamkan motornya kepada tersangka, namun setelah di tunggu sampai berjam-jam, tersangka tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut merasa motornya hilang, korban melapor ke Polsek Jiken Polres Blora.
 
AKP Herry Dwi Utomo menambahkan, setelah tiga bulan dan berkat kerja keras para anggota akhirnya pada Selasa (08/01/2019) pukul 07.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Blora.
 
“Tersangka berhasil ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya. Hasil barang bukti motor Yamaha Jupiter milik korban juga kita amankan.” Ujar AKP Herry Dwi Utomo Kasat Reskrim.
 
Dari hasil introgasi petugas sementara, diketahui tersangka merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Kabupaten Rembang sebanyak satu kali dan di Kabupaten Pati sebanyak dua kali.
 
“Ternyata pelaku adalah resedivis yang keluar masuk penjara. dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal penipunan 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” pungkasnya. (teg/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790521964.5181 at start, 1790521965.8274 at end, 1.3093101978302 sec elapsed