Pemilu 2024
Raih Suara Terbanyak, PKB Diprediksi Bakal dapat 13 Kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro
Minggu, 03 Maret 2024 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (29/02/2024) telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara masing-masing partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2024, khususnya untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memperoleh suara terbanyak yaitu 185.932 suara dan diprediksi akan memperoleh 13 kursi.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro Farida Hidayati, dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp membenarkan dan mengaku bersyukur atas raihan tersebut.
“Iya mas, Alhamdulillah memang dari hasil kerja keras dan kami menyiapkan kader-kader terbaik kami,” kata Farida Hidayati.
Saat ditanya terkait siapa nantinya yang bakal ditunjuk untuk menempati posisi Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Farida tidak memberikan jawaban.
Dan sesuai ketentuan, politikus yang akan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota adalah berdasarkan usulan dari Partai Politik (Parpol) peraih suara terbanyak.
Grafis Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Grafis: imam nurcahyo/beritabojonegoro.com)
Berikut ini perolehan suara dan estimasi perolehan kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), sebagai berikut:
Dapil Bojonegoro 1, mendapatkan 34.910 suara, estimasi mendapatkan 3 kursi, atas nama:
1). Caleg Nomor Urut 1, Ahmad Shofiyuddin SPd, meraih 9.271 suara;
2). Caleg Nomor Urut 2, Mustakim, meraih 8.214 suara;
3). Caleg Nomor Urut 4, Dihan Syahri Fitrianto SPd.I MPd, meraih 4.922 suara.
Dapil Bojonegoro 2, mendapatkan 26.676 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi, atas nama:
1). Caleg Nomor Urut 2, Eny Soedarwati SIP, meraih 7.907 suara;
2.) Caleg Nomor Urut 3, Diana Hargianti SE, meraih 7.084 suara.
Dapil Bojonegoro 3, mendapatkan 42.035 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi, atas nama:
1). Caleg Nomor Urut 1, Abdulloh Umar SPd, meraih 17.387 suara;
2). Caleg Nomor Urut 2, Siti Fatmawati SE, meraih 10.771 suara.
Dapil Bojonegoro 4, mendapatkan 30.135 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi, atas nama:
1). Caleg Nomor Urut 1, Sutikno SPD.I MAP, meraih 8.686 suara;
2). Caleg Nomor Urut 2, Dr Dyah Ayu Ratna Dewi AA Spd Mag, meraih 8.709 suara.
Dapil Bojonegoro 5, mendapatkan 27.652 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi, atas nama:
1). Caleg Nomor Urut 1, Imam Sholikin, meraih 9.519 suara;
2). Caleg Nomor Urut 2, Muhamad Rozi SH, meraih 7.820 suara.
Dapil Bojonegoro 6, mendapatkan 24.524 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi, atas nama:
1.) Caleg Nomor Urut 1, Miftakhul Huda SPd.I, meraih 9.943 suara;
2). Caleg Nomor Urut 2, M Suparno SE, meraih 6.364 suara.
Sementara perolehan kursi untuk partai lainnya yaitu, Partai Gerindra (118.456 suara) diperkirakan akan memperoleh 8 kursi; PDIP (81.849 suara) diperkirakan akan memperoleh 6 kursi; Partai Golkar (83.500 suara) dan Partai Demokrat (82.665 suara) diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
Selanjutnya PAN (47.697 suara) dan PPP (30.037 suara) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; PKS (54.851 suara), Partai Hanura (28.688 suara), dan PBB (39.987 suara) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi; dan terakhir Partai Nasdem (39.391 suara) diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
Sedangkan tujuh partai lainnya, yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Ummat, diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
Perolehan suara dari masing-masing partai politik (Parpol) dan calon legislatif dari tersebut di atas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi mengubah perolehan suara, baik perolehan suara Parpol maupun perolehan suara calon legislatif (Caleg) dari masing-masing Parpol, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing Parpol sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing Parpol, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo